Fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.
Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu
fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Dalam literatur bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa Indonesia secara umum bagi setiap orang adalah:
1. Sebagai alat untuk
mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
2. Bahasa merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan
masyarakat untuk bekerja sama.
3. Sebagai alat berintegrasi dan
beradaptasi sosial.
4. Sebagai alat kontrol sosial.
Sedangkan fungsi bahasa Indonesia secara
khusus adalah:
1. Mengadakan hubungan dalam
pergaulan sehari-hari.
2. Mewujudkan Seni
(Sastra).
3. Mempelajari bahasa-
bahasa kuno.
4. Mengeksploitasi IPTEK.
Bahasa Indonesia berada di atas bahasa-bahasa daerah
dan berkedudukan sebagai:
1. Lambang kebanggaan Nasional.
2. Lambang Identitas Nasional.
3. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
4. Alat penghubung antarbudaya antardaerah.
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Negara NKRI:
1. Bahasa resmi kenegaraan.
2. Bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
3. Bahasa resmi di dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
4. Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
5. Bahasa resmi didalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
No comments:
Post a Comment